Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Baca Juga: Harapan Atalia Praratya di Ulang Tahun Ke-52 Ridwan Kamil : Diberikan Takdir Terbaik
Namun layanan SIM Keliling Satpas Kota Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.
1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3.Bukti cek kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 5 Oktober 2023: Persiapan Tinggalkan Kemarau Panjang