Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru dari PT Fiwi Lestari Internasional pada Oktober 2023, Berikut Persyaratannya
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.
Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Minggu 1 Oktober 2023.***