Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Minggu 1 Oktober 2023: Tiga Lokasi Beroperasi dan Dua Lokasi Diliburkan

- 1 Oktober 2023, 06:42 WIB
SIM keliling di DKI Jakarta
SIM keliling di DKI Jakarta /

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini, Minggu 1 Oktober 2023: Shio Naga Maju Menuju Fase Perkembangan Baru

Namun layanan SIM Keliling Satpas Kota Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3.Bukti cek kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Tectona Sinergi Jaya pada Oktober 2023, Berikut Persyaratan Yang Mesti Dimiliki

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah