MEDIA PAKUAN - Menteri PPN menekankan poin poin dari revisi undang-undang nomer 3 tahun 2022 mengenai ibu kota negara adanya jaminan berkelanjutan pembangunannya.
Menteri PPN menjelaskan aturan dari jaminan berkelanjutan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu belum ada dalam UU IKN saat ini.
Dari hal itu pemerintah berupaya mengatur hal tersebut agar bisa memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Pemeran Film Porno akan di Periksa Hari ini : Dua selebgram termasuk Siskaeee
"Itu sedang berproses terkait keberlanjutan, terkait jaminan keberlanjutan," ucap Suharso di Hotel Raffles, sebagai ketua PPN pada Kamis 14 September 2023.
Jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota sendiri memang masuk dalam lima isu dan tantangan yang melatarbelakangi revisi UU IKN.
Kedua, kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.
Baca Juga: Polisi Bongkar Ruangan Terkunci di Rumah Korban Dua Jasad di Depok, Ini Temuannya
Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarkat.