Waktu: 07.00 - 12.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Minggu 10 September 2023: Trans TV, Trans7, Indosiar dan TV One
Untuk layanan perpanjang SIM Keliling ini, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang belum habis masa berlakunya.
Layanan SIM Keliling ini juga hanya berlaku bagi mereka yang memiliki SIM A dan C.
Jika masa berlaku SIM pengendara sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti layaknya SIM baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, telah ditentukan dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Potensi Hujan Ringan Di DKI Jakarta, Ini Prakiraan Cuaca Dari BMKG Di Hari Minggu 10 September 2023
Jadi, biaya untuk perpanjangan melalui SIM Keliling untuk SIM A ialah Rp.80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp.75.000.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan C ialah antara lain sebagai berikut.
1. Foto Kopi KTP yang Masih Berlaku
2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi