Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bandung, Depok dan Bekasi, Catat Lokasi dan Waktunya Hari Kamis 7 September 2023

- 7 September 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Senin, 4 September 2023 Ada Di Satu Lokasi
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Senin, 4 September 2023 Ada Di Satu Lokasi /Instagram/@satpas_polres_sumedang/

MEDIA PAKUAN - Jadwal Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, Bandung, Depok dan Bekasi, pada hari Kamis, 7 September 2023.

Lokasi dan waktu layanan SIM Keliling setiap daerah tentu saja berbeda setiap harinya.

Layanan SIM Keliling ini diinformasikan langsung melalui portal berita mediapakuan.com dari NTMC Polri.

Pada hari ini, Kamis 7 September 2023, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Ini, Kamis 7 September 2023:GTV, TV One dan Trans TV, Jangan Sampai Terlewatkan

Bagi kalian yang ingin memperpanjang SIM, bisa datang pada lokasi dengan waktu yang telah ditetapkan.

Kami akan memberitahukan lokasi dan waktu layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bandung, Depok, dan Bekasi, pada hari Kamis 7 September 2023.

Untuk DKI Jakarta antara lain sebagai berikut.
Lokasi
-Jakarta Utara: LTC Glodok
-Jakarta Barat: Mall Citraland
-Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Waktu: 08.00 - 12.00 WIB

Untuk wilayah Bandung
Lokasi:
- The Kings Shopping Centre
- Pasar Modern Batununggal
Waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai

Untuk wilayah Depok
Lokasi:
- Sektor Melati GDC
- Pos Lantas Bambu Kuning
Waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai

Untuk wilayah Bekasi
Lokasi:
- Bekasi Cyber Park (BCP)
Waktu: 08.00 - 10.00 WIB

Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca BMKG! Wilayah DKI Jakarta Dilanda Terik Matahari Di Siang Hari, Kamis 7 September 2023

Untuk layanan perpanjang SIM Keliling ini, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang belum habis masa berlakunya.

Layanan SIM Keliling ini juga hanya berlaku bagi mereka yang memiliki SIM A dan C.

Jika masa berlaku SIM pengendara sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti layaknya SIM baru.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, telah ditentukan dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Ini, Kamis 7 September 2023:GTV, TV One dan Trans TV, Jangan Sampai Terlewatkan

Jadi, biaya untuk perpanjangan melalui SIM Keliling untuk SIM A ialah Rp.80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp.75.000.

Untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan C ialah antara lain sebagai berikut.

1. Foto Kopi KTP yang Masih Berlaku
2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Nah itulah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beserta persyaratannya pada hari Kamis 7 September 2023.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah