Untuk wilayah Depok
Lokasi:
- Sektor Melati GDC
- Pos Lantas Bambu Kuning
Waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai
Untuk wilayah Bekasi
Lokasi:
- Bekasi Cyber Park (BCP)
Waktu: 08.00 - 10.00 WIB
Untuk layanan perpanjang SIM Keliling ini, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang belum habis masa berlakunya.
Layanan SIM Keliling ini juga hanya berlaku bagi mereka yang memiliki SIM A dan C.
Jika masa berlaku SIM pengendara sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti layaknya SIM baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, telah ditentukan dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jadi, biaya untuk perpanjangan melalui SIM Keliling untuk SIM A ialah Rp.80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp.75.000.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan C ialah antara lain sebagai berikut.