Juga informasi yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, program terkait penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor kepada wajib pajak berlaku pada 22 Juni sampai 29 Desember 2023.
Diharapakan ketika ingin mendatangi Samsat keliling untuk membawa KTP, BPKB, dan juga STNK, jangan lupa masing-masingnya disertai fotokopi.
Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk balik nama dan pergantian pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.***