Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, membenarkan telah dilaksanakan sidang TPA untuk menetapkan sejumlah Pj gubernur.
“Untuk pelantikan, sambil menunggu Keppres, kita berharap bisa dilaksanakan sebelum atau pada saat akhir masa jabatan, "katanya.
Sebenarnya, sebanyak 17 gubernur akan habis masa jabatannya tahun ini. Berdasarkan UU Pilkada, semua pemilihan kepala daerah diserentakkan pada November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ada penunjukan penjabat kepala daerah. Pj gubernur dipilih oleh presiden dari deretan pejabat pimpinan tinggi madya. ***