Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.
Baca Juga: Jepang Buang Limbah Nuklir ke Laut, Ini Bahaya yang Akan Terjadi pada Manusia dan Lingkungan
1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3.bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.***