Novel Baswedan Positif COVID-19, Tidak Mengganggu Proses Penyidikan Kasus Korupsi di KPK

- 28 Agustus 2020, 15:03 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA /

MEDIA PAKUAN-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama delapan pegawai KPK serta seorang tahanan dinyatakan tertular atau terinfeksi positif COVID-19.

Kasus penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK terungkap setelah Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Kemenkes RI melakukan tes usap kepada sejumlah orang di lembaga anti rasuah tersebut.

Tidak hanya pegawai KPK, empat orang non-pegawai dan satu tahanan pun ikut terinfeksi virus yang sudah menyebabkan kematian ribuan warga di Indonesia.

Baca Juga: Penasaran Dengan Film 'Milea', Ini Situs Film Streaming yang Bisa Dikunjungi

Dengan terungkapnya kasus penyebaran COVID-19 di KPK, 13 pasien itu langsung menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing dengan pengawasan dan pemantauan ketat dari pihak puskesmas yang berada di tempat tinggal si pasien.

Sementara seorang tahanan yang positif virus mematikan ini menjalani isolasi di Rumah Sakit Polri Keramat Jati, DKI Jakarta.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tes usap itu guna meminimalkan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan KPK sekaligus memastikan aktivitas kerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan mengingat ada batasan waktu sebagaimana dalam ketentuan undang-undang.

Baca Juga: ASUS Luncurkan Smart Phone Berspesifikasi Gahar, Cek Harganya di Sini!

"KPK juga telah kembali melakukan penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kerja pada direktorat penyidikan dan ruang kerja lainnya di Gedung Merah Putih KPK dan Gedung ACLC (Gedung KPK lama) serta memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi oleh seluruh pegawai KPK," katanya.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x