Baca Juga: Dilarang ke Luar Rumah Malam Hari, Melbourne Ibarat Kota Mati
ProFauna Indonesia menyatakan siap untuk membantu seluruh proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus pemburuan lutung Jawa tersebut.
Lutung Jawa, merupakan salah satu spesies yang dilindungi sejak 1999. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan termasuk pemburu liar satwa yang dilindungi, bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun, dan denda Rp100 juta.
Artikel ini dilansir dari JulnalTrip.com dengan judul “Perburuan Lutung Jawa Masih Marak, Aparat Diminta Turun Tangan”.(***)