Pembakar Bendera Merah Putih Ditangkap, Ini Pengakuannya

- 5 Agustus 2020, 13:31 WIB
bendera merah putih
bendera merah putih /

MEDIA PAKUAN-Motif pembakaran Bendera Merah Putih yang viral di media sosial terungkap. Sang pelaku mengaku ingin merubah ideologi negara. Peristiwa yang terjadi di Jalan Kota Bumi Lampung Utara tersebut kini ditangani aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, MA ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat.

Polisi diketahui tengah melakukan penyelidikan atas kejadian yang terjadi di Jalan Kota Bumi, Lampung Utara itu.

Dikutip Zona Jakarta dari RRI, MA telah dimintai keterangan lebih lanjut atas aksinya.

Saat dibawa ke kantor polisi, MA mengaku bahwa ia melakukan aksi tersebut karena tidak terima Indonesia jadi negara yang diakui oleh PBB."Ya udah nanti aja saya ngasih keterangan ya," kata wanita warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara di Polres Lampung Utara dalam video yang beredar di YouTube.

Menurut MA, harusnya PBB mengakui kerajaan mataram bukan Indonesia. Ia menyebut bahwa Indonesia merupakan bagian dari kerajaan mataram."Ada urusannya sama negara ya. Ada embargo ekonomi ya, nanti kita kelaparan ya," katanya lagi sambil berjalan dengan percaya diri.

Baca Juga: Seorang WNI Jadi Korban Ledakan di Beirut

MA saat ini tengah dibawa ke RSJ Provinsi Lampung untuk diperiksa kejiwaannya. MA melanggar pasal 66 jo Pasal 24 Huruf A dan pada UU 24 tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara. MA terancam hukuman 5 tahun penjara, dan denda kurang lebih Rp500 juta.

Dikutip Zona Jakarta dari Pikiran Rakyat, aksinya banyak diketahui publik, lantaran tersangka pembakaran wanita berinisial MA sengaja merekam dan menyebarkannya melalui media sosial.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x