Terancam Disanksi! Kemenag Wajibkan Tiga Kelompok Bersertifikat Halal: Ayo Mana Saja?

- 16 Januari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi halal. Tiga kategori produk halal
Ilustrasi halal. Tiga kategori produk halal /Pixabay/Willem67

Baca Juga: Venna Melinda Akan Menceraikan Ferry Irawan Setelah KDRT yang Dialaminya

"Ini momen yang tepat untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikat halal, kepada seluruh ASN Kemenag dan masyarakat luas," ujarnya

Dia mengataka  Kemenag akan terus mempublikasikan kewajiban ini secara masif. Apalagi merupakan bagian dari amanah Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014. ***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x