MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling Badung Bali hari ini Rabu 28 Desember 2022 kembali akan dibuka.
Layanan SIM Keliling Badung Bali ini dibuka pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WITA dengan lokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro).
Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Sukabumi hari ini 28 Desember 2022
Bagi anda warga Badung Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Satpas atau lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut.
Namun layanan SIM Keliling polres Badung Bali hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka harus melakukan penerbitan seperti SIM baru
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli