Sah! Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU: 9 Parpol Gunakan Nomor Lama

- 15 Desember 2022, 07:51 WIB
Kpu tetapkan nomor urut 17 parpol pada pemilu 2024 mendatang
Kpu tetapkan nomor urut 17 parpol pada pemilu 2024 mendatang /

MEDIA PAKUAN -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah  menetapkan nomor urut  17 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu 14 Desember 2022.   

Kali ini KPU memberikan dua alternatif pilihan kepada 9 Parpol untuk memilih tetap menggunakan nomor lama peserta Pemilu 2019 atau mengikuti pengundian nomor urut baru.

Baca Juga: Back To Back Final FIFA World Cup, Mampukah Prancis Melewati Hadangan Argentina untuk Meraih Juara Kembali?

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Delapan partai memilih menggunakan nomor urut lama pada Pemilu 2019  yakni;  PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat

Sedangkan PPP memilih menggunakan nomor urut baru bersama 8 Parpol  yang baru lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Terlalu Kuat! Maroko Gagal Tumbangkan Prancis di Babak Semifinal FIFA World Cup Qatar 2022

Baca Juga: Prancis Berhasil Melaju ke Babak Final FIFA World Cup Qatar 2022 Usai Tumbangkan Maroko :Argentina Menanti

Berikut  rincian hasil penetapan nomor urut ke-17 Parpol peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1.

2. Partai Gerindra nomor urut 2

3. PDI-P nomor urut 3

4. Partai Golkar nomor urut 4

5. Partai Nasdem nomor urut 5

6. Partai Buruh nomor urut 6

7. Partai Gelora nomor urut 7

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8

Baca Juga: Hasil Pertandingan Prancis VS Maroko di Babak Semifinal FIFA World Cup Qatar 2022 :Prancis Tantang Argentina

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9

10. Partai Hanura nomor urut 10

11. Partai Garuda nomor urut 11

12. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12

13. Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13

14. Partai Demokrat nomor urut 14

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15

Baca Juga: Berikut Lirik Latin Lagu Talk That Talk oleh TWICE beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

16. Perindo nomor urut 16.

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

Ketetapan nomor urut tersebut digunakan untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x