MEDIA PAKUAN – Tinggal menghitung hari masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Beliau akan pensiun pada 21 Desember 2022.
Andika Perkasa dilantik oleh Presiden Joko Widodod pada Rabu, 17 November 2021 berdasarkan Keppres Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Dapatkan BSU 2022 dari Kemnaker
Mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 53 yang berbunyi “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Jika merujuk pada pasal itu, maka Andika yang lahir di Bandung, Jawa Barat pada 21 Desember 1964 akan mengakhiri masa tugasnya genap 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Dengan demikian maka masa jabatan menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono ini kurang dari sebulan.
Diagendakan hari ini Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara (Mensesneg) akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI Senin, 28 November 2022.