Arak Bali Ditetapkan Kemendikbud jadi WBTB, Gubernur Minta Warga untuk Melestarikannya

- 6 November 2022, 13:42 WIB
Arak Bali menjadi satu dari total 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian RI
Arak Bali menjadi satu dari total 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian RI /Humas Prov. Bali/

MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menetapkan arak Bali menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster mengajukan arak Bali agar dijadikan WBTB dengan sejumlah pertimbangan.

Hingga akhirnya arak Bali sah ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Arak Bali merupakan minuman tradisional khas Bali yang mengandung alkohol tinggi seperti wine.

Baca Juga: Taehyun TXT Dinyatakan Positif Covid-19, Dikonfirmasi akan Absen di Acara 'Musik Bank In Chile'

Dengan ditetapkannya sebagai WBTB Gubernur Bali I Wayan Koster meminta warga untuk melestarikannya

Karena menurutnya, kemahiran membuat arak Bali merupakan pengetahuan tradisional dan perlu dikembangkan.

Koster menganggap, arak Bali mengandung nilai kehidupan, dan juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali apalagi sudah diakui dan dilindungi secara nasional.

"Saya mengapresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia. Saya harap masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah