Beda dengan Kemlu, Sandiaga Uno Sempat Sebut Pulau Pasir Milik Indonesia

- 27 Oktober 2022, 14:26 WIB
Sandiaga Uno sempat meminta Pulau Pasir diklaim Indonesia.
Sandiaga Uno sempat meminta Pulau Pasir diklaim Indonesia. /Screenshot unggahan Instagram Sandiaga Uno yang sempat diunggah.

MEDIA PAKUAN - Polemik Pulau Pasir yang diperdebatkan oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) ikut menjadi sorotan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.

Baru baru ini Pulau Pasir diperbincangkan karena diklaim milik Australia. Namun Sandiaga Uno membantah hal tersebut dan menganggap Pulau Pasir merupakan aset milik NTT.

Sandiaga Uno lantas menjelaskan lokasi Pulau Pasir yang lebih dekat ke Pulau Rote NTT ketimbang ke wilayah Australia.

"Pulau Pasir Nusa Tenggara Timur hanya berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote NTT, dan 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia, sering menjadi tempat beristirahat nelayan Indonesia," katanya melalui akun Instagram @sandiuno pada Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Motif Siti Elina Todong Pistol ke Paspampres Terungkap, Jokowi jadi Target Utama : Menentang Pancasila

Lebih lanjut Sandiaga Uno membeberkan bahwa di Pulau Pasir terdapat artefak peninggalan masyarakat adat Rote.

"Walaupun pulau ini tidak berpenghuni, tapi dalamnya terdapat artefak dan makam leluhur masyarakat adat Rote. Kita harus tetap PERTAHANKAN, NKRI harga mati," ungkapnya.

Dia akan berkoordinasi dengan kementerian Luar Negeri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Setiap potensi wisata dan ekonomi kreatif yang dimiliki harus sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kami di @kemenparekraf.ri juga telah berkoordinasi dengan @kemlu_ri untuk menyelesaikan polemik ini," ujarnya.

Baca Juga: Wajib Dipake Ini Rekomendasi Kebaya untuk Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Bisa Dipake Ke Kantor Kok

"Kita jaga seluruh wilayah sampai ke pelosok negeri, demi keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Dalam unggahan itu, juga terpampang foto Sandiaga Uno menunjuk ke arah depan sambil mengenakan kemeja batik.

Namun beberapa saat kemudian unggahan tersebut sudah tidak ada di akun Instagram maupun Twitter-nya.

Pasalnya dua hari sebelumnya, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani telah menjelaskan status kepemilikan Pulau Pasir.

Baca Juga: BPNT November 2022 Rp200.000 Segera Cair, Cek Melalui link cekbansos.kemensos.go.id

Abdul Kadir menjelaskan dari sisi historis yang mengatakan bahwa Pulau Pasir merupakan warisan dari kolonial Inggris kepada Australia.

"Menurut Hukum Int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dgn demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dlm wilayah NKRI," kata Abdul Kadir melalui akun Twitter-nya @akjailani.

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," jelasnya.

Sebelumnya Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni meminta pemerintah Indonesia untuk mengklaim Pulau Pasir.

Baca Juga: Walau Sudah Lama Menikah, Titi Kamal Masih Terlihat Muda Bak ABG saat Foto Bareng Artis Lainnya di JFW 2022

Bahkan jika tetap bersikukuh tidak dilepas Australia, dia mengancam akan melaporkannya ke pengadilan Commonwealth Australia.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi dikutip Antara.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x