MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 kabarnya telah cair kepada penerima.
Kabar BSU tahap 4 cair ini diketahui melalui akun @kemnaker Senin, 3 Oktober 2022.
"BSU2022 Tahap 4 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima" tulisnya.
Baca Juga: BMKG: Akan Terjadi Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 4 Oktober 2022
Baca Juga: Berikut 2 Lokasi SIM Keliling Tangsel 4 Oktober 2022
Namun jika BSU cair namun anda belum juga mendapatkan bantuan tersebut bisa simak penyebabnya di bawah ini.
Disadur dari akun @kemnaker berikut ini diantara penyebab pekerja tidak mendapatkan pencairan BSU:
1. Tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.
Sedangkan Syarat Penerima BSU diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta
4. Bukan PNS, Polri, dan TNI.
Para pekerja yang namanya sudah terdaftar namun belum mendapatkan BSU tahap selanjutnya, jangan hawatir karena bantuan tersebut masih tengah disalurkan oleh pemerintah
BSU ini baru tersalurkan sekitar 48,3 persen, sehingga penyaluran bantuan tersebut masih berlanjut pada Oktober ini.
Para pekerja bisa mengetahui penerima BSU selanjutnya dengan cara sebagai berikut:
1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
2.Daftar Akun
bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
2. Masuk atau Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu akan mendapatkan notivikasi
Itulah cara cek penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id pada 2022.***