3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.
Sedangkan Syarat Penerima BSU diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta
4. Bukan PNS, Polri, dan TNI.
Para pekerja yang namanya sudah terdaftar namun belum mendapatkan BSU tahap selanjutnya, jangan hawatir karena bantuan tersebut masih tengah disalurkan oleh pemerintah
BSU ini baru tersalurkan sekitar 48,3 persen, sehingga penyaluran bantuan tersebut masih berlanjut pada Oktober ini.
Para pekerja bisa mengetahui penerima BSU selanjutnya dengan cara sebagai berikut:
1. Login situs bsu.kemnaker.go.id