Layanan SIM Keliling Hari ini 30 September 2022 Dibuka Pukul 08.00 Wib, Berikut 4 Lokasi yang Akan Tersedia

- 30 September 2022, 07:08 WIB
ilustrasi/ berikut lokasi SIM Keliling Jakarta
ilustrasi/ berikut lokasi SIM Keliling Jakarta /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya /

Sedangkan untuk penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibu kota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun c.

Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah ketentuan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan
SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah