3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi
Sedangkan untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Tangerang Selatan bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan penambahan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat menambah pemohon SIM wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***