MEDIA PAKUAN - Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Polri mengumumkan Budhi Herdi Susianto saat ini tengah berada di penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Penempatan khusus itu diduga guna melakukan pemeriksaan terhadap Budhi karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Usai Di Nonaktifkan Begini Nasib Kombes Pol Budhi Herdi Susianto
"Iya betul (Budhi Herdi Susianto menjalani dipatsus di Mako Brimob)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022
Sebelumnya Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Jakarta Selatan pada RAbu 20 Juli 2022.
Penonaktifan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolres Jaksel dalam penanganan TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga: 20 Tahun Tak Dilirik Pesawat Rafale Laku Keras, Usai Operasi Tempur di Afganistan hingga Suriah
Budhi yang memimpin saat penyelidikan dan penyidikan awal kasus penembekan Brigadir J.