Disiagakan! Kejagung Siapkan 30 pengawal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Pasca SPDP Dikeluarkan

- 14 Agustus 2022, 17:35 WIB
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo telah diterima Kejagung
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo telah diterima Kejagung /Tangkapan Layar YouTube.com/@SURYAtv-Indonesian Latest News Videos


MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) siapkan 30 pengawal untuk menjaga pelaku kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sampai persidangan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana "SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut hukum".
 
Baca Juga: Terinspirasi dari Puisi Kekeyi, Lagu Syakir Daulay Featuring Khalil Toktok Resmi Rilis Hari Ini

Dalam mengirimkan total 30 pengawal, Ketut bertujuan karena kasus ini menjadi perhatian publik.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud, tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntu umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional". uap Ketut.
 
Baca Juga: Jadi Peternak Ayam dan Burung di Arab Saudi, TKW Indonesia Ini Dapat Penghasilan hingga Belasan Juta

Sebelumnya Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait empat orang yang diduga pelaku dari kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.

SPDP diterima Kejagung pada Jumat, 12 Agustus. Dengan begitu penyidikan telah berjalan sesuai SPDP yang dirilis.
 
Baca Juga: Ditinggal Mati Suaminya, Inilah yang akan Dilakukan Para TKW Indonesia di Arab Saudi

Menurut SPDP menerangkan bahwa ada tiga orang diduga pelaku atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).****



Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x