Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes Psikologi
Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran Akpol Bintara 2022, Penuhilah Semua Persyaratan Ini Jika Berminat
Baca Juga: inilah Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 1 Juli 2022: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.