Ketahui ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 9 Juni 2022

- 9 Juni 2022, 08:30 WIB
ILUSTRASI: Info Jadwal SIM Keliling Jakarta hari ini
ILUSTRASI: Info Jadwal SIM Keliling Jakarta hari ini /Instagram @tmcpoldametro

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes Psikologi

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian Juni 2022, Ketahuilah Persyaratan dan Daftar Formasinya

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Usulkan Ngagotong Lisung hingga Widal Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C .

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah