Tujuh Kendaraan yang Wajib Diutamakan untuk Didahulukan di Jalan Raya

- 26 Mei 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi ambulans.
Ilustrasi ambulans. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

MEDIA PAKUAN - Video viral penghalangan mobil ambulans terjadi kembali di Indonesia. Diketahui ambulans yang saat itu berada di Jalan Antasari, Jakarta Selatan diduga dihalangi oleh mobil diplomat, Rabu Mei 2022.

Mobil ambulans tersebut dikabarkan tengah membawa seorang pasien yang terbaring lemas saat dihalangi.

Menggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa mobil ambulan yang sedang mengakut orang atau pasien sakit menjadi prioritas kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: CEO Manchester City Bantah Keras Rumor Kepindahan Julian Alvarez dengan Status Pinjaman ke Barcelona

"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk di dahulukan. Artinya kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk di dahulukan di jalan raya," ujar Jamal, dikutip dari PMJ News, Kamis 26 Mei 2022.

Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 yang mengatkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan kendaraan, antara lain, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Berikut daftar kendaraan selain ambulan yang memiliki hak utama untuk didahulukan saat di jalan raya:

Baca Juga: CEO Manchester City Bantah Keras Rumor Kepindahan Julian Alvarez dengan Status Pinjaman ke Barcelona

1. Kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang sedang melaksanakan tugas
2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x