Inilah Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini di Kepulauan Riau, Bagaimana dengan Daerah Lainnya?

- 19 April 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi Mudik/MEDIA PAKUAN
Ilustrasi Mudik/MEDIA PAKUAN /


MEDIA PAKUAN - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad telah mengizinkan masyarakatnya untuk pergi mudik lebaran.

Namun, ia mengajukan syarat agar dimana seseorang itu dapat pergi untuk mudik sesuai ketetapan.

Syarat yang harus dimiliki oleh seorang yang akan pergi untuk mudik lebaran adalah ia telah melakukan vaksinasi dosis dua.
 
 
Baca Juga: Kisah Unik, Istri Ngotot Lamarkan Wanita Indonesia untuk Dinikahi Suaminya di Arab Saudi agar Punya 2 Istri

Dengan syarat vaksinasi dosis dua ini, orang tersebut tidak harus lagi melakukan tes COVID-19 antigen ataupun tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Namun hal tersebut masih tetap dalam pertimbangan, mengingat Anwar saat ini tengah berkomunikasi langsung dengan pemerintah pusat.
 
Baca Juga: Banyak Jamaah Umroh Tergeletak di Masjidil Haram Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya

"Saya pikir mudik lokal sebaiknya dibebaskan saja, asalkan orang tersebut berada dalam keadaan sehat dan telah divaksin dengan dosin dua," kata Ansar.

Meskipun begitu, Ansar juga telah mengecualikan jika mudik yang dilakukan itu dilakukan antar-provinsi, kecuali ia mau di tes antigen/PCR.

"Kecuali antar-provinsi, baru wajib vaksin penguat atau jika belum, maka harus dites antigen/PCR dulu," lanjutnya.
 
Baca Juga: Berbuat Buruk di Masjidil Haram Arab Saudi, Jamaah Umroh Dapat Balasan Ini di Tanah Suci

Gubernur Ansar mengatakan, penduduk di Kepulauan Riau ini tidak akan banyak melebihi kapasitas penduduk di pulau Jawa yang bisa mencapai jutaan jiwa.

Perkembangan kasus COVID-19 di Kepri ini juga dikatakan relatif rendah, hanya tersisa 58 orang saja sejak kasus ini aktif pada 18 April 2020 lalu.

Seluruh Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau sendiri berada di PPKM zona rendah level satu.

Namun salah satu Kabupaten Anambas di Kepri berstatus PPKM level dua, dikarenakan kurangnya tracing atau pengecekan kasus COVID-19 ini.
 
Baca Juga: Ingat! Lakukan Hal Ini di Ketika Umroh, Kalian akan Ditegur Langsung oleh Allah di Makkah Arab Saudi

"Kita lihat selama Ramadhan ini, situasinya semakin membaik. Masjid-masjid telah melaksanakan shalat tarawih berjamaah.

Terdapat beberapa orang masyarakat yang juga mengeluhkan tentang persyaratan yang mewajibkan tes antigen/PCR.

Dia mengatakan, kebijakan wajib tes antigen-PCR ini cukup memberatkan dan membebani seseorang.

Ia harus mengeluarkan uang sekitar Rp.90.000, hanya untuk melakukan tes antigen/PCR ini.
 
 
Baca Juga: Sering Mengolok-olok Jamaah Lain, Seorang Ustadz Dapatkan Azab Ini Langsung di Tanah Suci Makkah Arab Saudi

"Harusnya mudik lokal tak perlu menggunakan vaksinasi anti penguat lagi karena telah memenuhi dosis vaksinasi dua kali," tuturnya.

Kebijakan ini masih dalam tahap pembicaraan dengan pemerintah pusat, baik atau buruknya bisa diketahui nanti setelah keputusan sudah keluar.***






Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x