Putusan Kemenag! Biaya Perjalanan Haji 2022 Naik Hampir Sentuh Angka Rp40 Juta

- 14 April 2022, 06:41 WIB
Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji /Unsplash/@alswedi07/

MEDIA PAKUAN - Kemenag bersama ketua Komisi VIII DPR telah membahas kesepakatan biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M pada Rabu, 13 April 2022.

Yandri Susanto, ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan rata-rata biaya yang dibayarkan per jamaah haji sebesar Rp39.886.009. Dalam rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Ia juga menjelaskan, biaya ini mengalami kenaikan dari semula Rp35 juta di tahun 2020. Dengan demikian, ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang dibebankan kepada APBN.

Baca Juga: Bukan untuk PNS! Telah Dibuka Pendaftaran Bintara PK TNI AD TA 2022 Terbaru, Berikut Syaratnya

Yandri mengatakan, hal itu tidak akan dibebankan kepada jamaah haji "Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji," paparnya. 

"Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," papar Yandri melanjutkan.

Tak lupa Yandri menyebut akan ada peningkatan pelayanan jamaah haji tahun ini. Diantaranya, jumlah makan yang semula dua kali sehari menjadi tiga kali, akomodasi, begitupun dengan layanan lainnya. 

"Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali,  tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan," imbuh politikus fraksi PAN itu.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Property April 2022, Butuhkan 4 Tenaga Kerja Berikut Persyaratannya

Sementara, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkap besaran dana haji tersebut akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi, atas usul Menag setelah disetujui DPR.

"Pada prinsipnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M," tukas ketua Kementerian Agama itu. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x