Aturan KRL Terbaru: Social Distancing Dihapus hingga Balita Bisa Naik

- 10 Maret 2022, 06:38 WIB
Aturan KRL Terbaru: Duduk Tak Dibatas hingga Balita Bisa Naik
Aturan KRL Terbaru: Duduk Tak Dibatas hingga Balita Bisa Naik /Twitter @commuterline/
MEDIA PAKUAN - Perubahan aturan menggunakan moda transportasi umum Kereta Rel Listrik (KRL) mulai berlaku sejak Rabu 9 Maret 2022. 
 
Terdapat sejumlah pelonggaran dari aturan sebelumnya bagi penumpang KRL mengikuti Surat Edaran Kemenhub nomor 25 tahun 2022.
 
Melalui akun Twitter @CommuterLine, aturan baru bagi penumpang KRL tersebut diumumkan.
 
 
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," tulis akun tersebut.
 
Aturan tersebut menjelaskan, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo dapat diisi dengan kapasitas penumpang 60 persen dari yang sebelumnya hanya 45 persen kapasitas penumpang.
 
Sehingga penumpang KRL bisa duduk dengan tanpa batasan jarak atau social distancing. Duduk tak berjarak juga ditandai dengan dicabutnya penanda jaga jarak. Penyesuaian aturan baru juga dilandasi dari kasus Covid-19 sedang menurun.
 
"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," jelasnya.
 
 
Namun duduk tak berjarak bukan berarti tidak dilakukan pembatasan kapasitas. Berdasarkan SE Kemenhub, marka berdiri bagi penumpang masih berlaku.
 
Selain itu, anak yang berusia di bawah lima tahun kini bisa kembali naik KRL dengan syarat didampingi oleh orang tuanya.
 
"Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," cuitnya.
 
 
Aturan yang tetap berlaku bagi penumpang KRL adalah dilarang berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta.
 
Meskipun terdapat sejumlah pelonggaran aturan bagi pengguna KRL mengikuti penyesuaian Covid 19 yang sedang menurun, pihak KAI commuter Line tetap mengimbau untuk menjalankan protokol kesehatan. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: Twitter @CommuterLine


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x