MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres No. 2 Tahun 2022 yang berisi tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Jokowi menetapkan Hari Penegakan Kedaulatan Negara Keppres No. 2 Tahun 2022 pada 1 Maret.
Namun, dalam poin ketiga Keppres No. 2 Tahun 2022 ini menghilangkan peran Soeharto dalam sejarah.
Banyak warganet yang mempertanyakan mengenai peran Soeharto dalam Keppres no. 2 tahun 2022.
Baca Juga: Rekomendasi Film Horror Maret 2022, 'Umma' Gabungkan Budaya Korea dan Amerika
Isi dari Keppres No.2 Tahun 2022 ini adalah "Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut.
Dan Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.
Dan yang menjadi permasalahan adalah dalam poin ketiga mengenai peristiwa serangan umum 1 maret.
Baca Juga: Menilai Seluruh Umat Manusia Kena Imbas, Ini Kata PBB Soal Ancaman Nuklir Rusia
Berikut isi poin ketiga Keppres No. 2 Tahun 2022