MEDIA PAKUAN - Penahanan BT, seorang pengemudi mobil Honda HRV yang menjadi tersangka usai tabrak tiga pengendara sepeda motor akan segera dilakukan pihak kepolisian.
Polisi mengungkapkan, jika penahanan akan dilakukan usai selesai pemeriksaan terkait kecelakaan maut terlebih dulu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo.
Baca Juga: Seram! Jenazah Bangkit Saat Dimandikan Junaidi: Saya Tidak Mau Memandikannya, Berikut Kisahnya
"Kemarin kan sudah diamankan, satu yang sebagai tersangka. Hari ini kita akan memeriksa lagi dan tentu nanti kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka," terang Sambodo Purnomo Yogo, Kamis 17 Februari 2022.
Adapun akibat dari insiden kecelakaan ini, menewaskan satu orang pengendara sepeda motor itu masih diselidiki.
Baca Juga: Diingatkan Netizen untuk Tak Sering Minum Kopi, Pengakuan Frans Faisal Justru Malah Mengejutkan
Polisi mengatakan, jika pelaku BT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasannya, tersangka BT dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.
Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 sendiri berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Akan tetapi sampai saat ini, Polisi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penyebab kecelakaan maut tersebut.
Baca Juga: Marissya Icha Selalu Gagal saat Beli Tiket Pesawat Online, Netizen : Gak Dibolehin Ninggalin Ayang
Sampai saat ini, polisi masih harus menunggu hasil tes urine dari tersangka.
"Sedang mabuk atau tidaknya kan nanti kita cek urinenya. Nanti setelah kita cek urinenya atau hasilnya sudah keluar akan kita sampaikan," pungkasnya.***