2023 Tidak Ada Lagi Pekerja Honorer di Intansi Pemerintah

- 18 Januari 2022, 17:37 WIB
 Fahrul Maulana 15.10 (2 jam yang lalu) kepada saya  Penghapusan pekerja honorer di Instansi pemerintah pada 2023
Fahrul Maulana 15.10 (2 jam yang lalu) kepada saya Penghapusan pekerja honorer di Instansi pemerintah pada 2023 /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

MEDIA PAKUAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo akan mencabut status pekerja honorer di instansi pemerintah pada 2023 nanti.

Pencabutan itu akan memberi keuntungan bagi tenaga kerja pada guru pendidikan yang masih dalam status honorer, dan Tjahjo akan meniadakan pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah pada 2023.

Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, yang berisi tentang batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Baca Juga: Spoiler 7FATES: CHAKHO BTS Bikin ARMY Semakin Bertanya-tanya

Kebijakan tersebut akan melahirkan dua jenis status pegawai pemerintah, antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Keduanya akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)" ucap Tjahjo.

Di tahun 2022 ini, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan, menurut Tjahjo.

Baca Juga: Duel Maut! NS Ditemukan Tewas di Kontrakannya Usai Menagih Utang

Pemerintah juga sudah mengkaji suatu dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah