MEDIA PAKUAN - Pelaku pencabulan bocah laki-laki di bawah umur penderita autis berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Diketahui pelaku berinisial FS melakukan tindakan asusilanya tersebut di rumahnya. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.
"FS kita amankan di kediamannya yang menjadi tempat lokasi kejadian perkara," ujar Kombes Hengki.
Pihak kepolisian berhasil meringkus FS setelah mendapatkan aduan terbuka melalui akun Twitter, dari warganet.
"Tersangka cocok dengan informasi, adanya informasi dari media sosial sangat membantu dalam penegakan hukum," sambungnya.
Hengki melanjutkan, setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, korban dikasih uang dan diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut pada orang lain, oleh pelaku.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15.000 serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku FS akan dikenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***