Terancam Hukuman Mati! Pencuri dan Pembunuh Penjaga Gudang Rokok di Jawa Tengah Dibekuk Polisi

- 22 November 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Yusup Supriatna /Pixabay - Gerd Altmann

MEDIA PAKUAN - Seorang Pria berinisial RSMM alias S dibekuk pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan pencurian dan pembunuhan terhadap seorang penjaga gudang rokok di Jalan Brigjend Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 15 November 2021 lalu.

Pihak kepolisian berhasil meringkus RSMM do kediamannya di kawasan Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri pada Jumat, 19 November 2021 lalu.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak ia mengatakan saat penangkapan pihaknya juga menggeledah rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: NGERI! 5 Aturan Aneh Kerja Di Singapura, TKW: Dilarang Ibadah

"Langkah kejadiannya dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti," katanya pada senin, 22 November 2021.

dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa Handphone, sepeda motor, dan linggis kecil yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

"Jadi hasil pencurian di gudang ini digunakan untuk membeli perhiasan emas, membayar hutang, membeli sepeda motor," ujarnya.

Baca Juga: Irvan Dibuat Frustasi, Satu Persatu Rencananya Gagal? Prediksi Sinopsis Ikatan Cinta 22 November 2021

Masih dari keterangan Kapolres Surakarta, uang brankas Rp310.109.900 juga digunakan pelaku untuk membuka nomor buku tabungan baru.

Brankas itu diangkut pelaku menggunakan troli dan dibawa ke rumah dengan motor. Setelah diambil isi, brankas dibuang di sungai desa Tekil.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam pasal berlapis.

Baca Juga: Heboh Majikan Laki-Laki Ikut Bongkar Koper TKW Indonesia di Bandara, Ternyata Isinya Mencengangkan

"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tuturnya.

Kemudian, tersangka juga terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x