Brankas itu diangkut pelaku menggunakan troli dan dibawa ke rumah dengan motor. Setelah diambil isi, brankas dibuang di sungai desa Tekil.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam pasal berlapis.
Baca Juga: Heboh Majikan Laki-Laki Ikut Bongkar Koper TKW Indonesia di Bandara, Ternyata Isinya Mencengangkan
"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tuturnya.
Kemudian, tersangka juga terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.***