MEDIA PAKUAN - Tanah seluas 124 hektar milik Tommy Soeharto akan dilakukan pembalik nama sertifikat, usai disita Satuan Tugas (Satgas) BLBI ke negara.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan , Mahfud MD saat jumpa pers pada Jumat, 5 November 2021
Mahfud menjelaskan bahwa tanah tersebut ketika disita masih disewakan dan masih atas nama yang bersangkutan.
Baca Juga: Gagal Pilpres Honduras, Seluruh Kandidat Capres Terlibat Perdagangan Narkoba hingga Pembunuhan
"Itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kita sita dan dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen itu," ujar Mahfud
Mahfud juga mengatakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendapatkan kembali uang negara, dari keluarga Presiden Soeharto, yang pernah berkuasa.
Langkah itu sekaligus bagian dari upaya yang lebih luas, untuk mendapatkan kembali dana $7,7 miliar atau sekitar Rp1.107 Triliun, dari pinjaman yang belum dibayar Tommy Soeharto.
Lebih lanjut lagi Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema untuk proses balik nama tersebut. Pemerintah menyiapkan tentang siapa dan kapan utang dari obligor atau debitur akan ditagih, bukan saja pada Tommy Soeharto.
Baca Juga: Sopir Mobil Vanessa Angel Jalani Tes Urine, Polisi Ungkapkan Hasilnya!