Dirjen Dukcapil Ungkap Cara Membuat KTP Baru di Perantauan Jika Hilang, Simak Langkah-langkahnya

- 12 September 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /ANTARA/HO/

MEDIA PAKUAN - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, cara membuat KTP baru di perantauan jika hilang.

Kejadian KTP hilang memang kerap dialami oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Namun ada yang membuat kita bingung yaitu ketika mengalami kehilangan KTP di perantauan.

Baca Juga: Ketika Majikan Tidak Mengizinkannya Shalat, TKW Indonesia Ini Rela Terus Lakukan Kesalahan agar Dikeluarkan

Maka hal tersebut membuat mereka bingung bagaimana cara membuat KTP baru di perantauan, apakah harus pulang kampung?

Pertanyaan tersebut ternyata pernah ditanyakan melalui akun TikTok Dirjen Dukcapil @zudanariffakrulloh.

"Pak gimana kalau KTP hilang perantauan? apakah harus pulang ke daerah asal untuk cetak KTP atau bisa dicetak di daerah rantau...

Baca Juga: Akibat Pake Perekat Saat Berhubungan dengan Kekasihnya, Salman Mirza Tewas di Hotel

syaratnya apa?" tanya salah satu netizen di akun TikTok Zudan.

Menurut Zudan, saat ini membuat KTP sudah bisa dilakukan dimana saja atau yang lebih dikenal dengan konsep 'rekam cetak KTP luar domisili'.

Berikut inilah cara membuat KTP baru di perantauan jika hilang:

- Buat terlebih dahulu surat kehilangan KTP dari kepolisian;

Baca Juga: Daftar Harga Hp Samsung Terbaru Bulan September 2021: Samsung Galaxy S21 Ultra Turun Harga

- Bawalah surat kehilangan KTP ke dinas Dukcapil di tempat Anda merantau;

- Kemudian minta ke petugas Dukcapil untuk dibuatkan KTP baru.

Zudan mengingatkan, pembuatan KTP baru ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Itulah cara membuat KTP baru di perantauan jika hilang.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tik Tok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah