Namun pengumuman secara mendetail PPKM level 4 akan diumumkan lebih lanjut daerah mana saja yang harus menerapkannya.
Sekaligus akan disampaikan oleh menteri menteri terkait.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktvititas mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.***