Cara Cek dan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Juni 2021, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.

- 12 Juni 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi BLT Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT Rp1,2 juta. /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Para peserta bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji pada Juni 2021.

Dilansir Media Pakuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Sabtu, 12 Juni 2021,  proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebentar lagi.

Hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja untuk menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Jawa Barat Sabtu 12 Juni 2021: Waspada Hujan Petir hingga Malam

Selain dengan Kemenkeu, Kemnaker juga harus berkoordinasi dengan pihak BP Jamsostek, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank swasta.

Ketahuilah kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.

Baca Juga: Enggan Ditinggal Kylian Mbappe ke Real Madrid, Neymar Jr Ajukan Klausul dalam Kontrak PSG

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Kabar Gembira BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta Cair hingga 28 Juni 2021, Buruan Login 2 Link Ini untuk Cek Penerima

Pekerja yang merasa mempunyai masalah, bisa lapor dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Demikianlah informasi dari Kemnaker soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. Semoga bermanfaat!***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x