Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Setiap Bulan Selama 1 Tahun, Ini Persyaratan Lengkapnya

- 10 Juni 2021, 14:14 WIB
Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Setiap Bulan Selama 1 Tahun, Ini Persyaratan Lengkapnya
Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Setiap Bulan Selama 1 Tahun, Ini Persyaratan Lengkapnya /Pixabay
MEDIA PAKUAN - Masyarakat bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu setiap bulannya selama satu tahun penuh pada 2021.
 
Program BLT Dana Desa ini disalurkan kepada mereka yang sudah  terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Selain terdaftar sebagai KPM, warga juga harus tedata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan BST Bansos Kemensos.
 
 
BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut. 
 

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Cukup Penuhi 3 Dokumen Persyaratan Ini, Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juni 2021

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.
 
Baca Juga: Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Begal Payudara di Depok Di Buru Polisi

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Siti Andini

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x