Shopee Tutup Akses Masuk Produk Luar Negeri, Kemenkopukm Beri Komentar

- 18 Mei 2021, 14:42 WIB
Shopee Tutup Akses Masuk Produk Luar Negeri, Kemenkopukm Beri Komentar
Shopee Tutup Akses Masuk Produk Luar Negeri, Kemenkopukm Beri Komentar /Shopee/

MEDIA PAKUAN - Melalui kerjasama dengan KemenkopUKM, Shopee kini telah resmi mengeluarkan kebijakan untuk menutup akses masuk (crossborder) 13 jenis produk dari luar negeri.

Penutupan akses ini seiring dengan ramainya tagar #SellerAsingBunuhUMKM dan fenomena Mr. Hu pada Februari 2021 lalu.

Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki pun menilai bahwa kebijakan ini sudah tepat.

Baca Juga: Zionis Israel Masih Siaga, Hamas Diprediksi Masih Punya 10.900 Rudal Lagi

Ia berharap, langkah ini dapat juga diikuti oleh marketplace lainnya, agar UMKM Indonesia tidak kalah dengan produk asing.

"Langkah shopee menutup akses masuk 13 jenis produk dari luar negeri sudah tepat, kami berharap agar ini bisa diikuti oleh marketplace lainnya.

Saat ini kualitas produk UMKM Indonesia sudah semakin baik dan tidak kalah dengan produk asing. Tentu akan membuat permintaan terhadap produk lokal semakin bergairah," ujar Teten.

Baca Juga: Dituduh Tak Peduli Palestina, Presiden Amerika Joe Biden Akhirnya Buka Suara

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut pertemuan antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Shopee, dalam menyikapi fenomena seller crossborder yang mengancam UMKM Indonesia.

Sebelumnya, telah dilakukan beberapa langkah strategis oleh Kemenkopukm untuk menanggulangi dan memastikan keamanan UMKM.

Langkah itu diantaranya ialah koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, pemanggilan e-commerce terkait, pemanggilan pihak-pihak yang merasa dirugikan, hingga pembicaraan terkait regulasi produk crossborder.

Baca Juga: Tidak Dapat Bansos, BST, BNPT? Tenang Masih Ada BLT Dana Desa Rp300 Ribu Akhir Mei 2021, Ini Caranya

Di bulan ini, Shopee mengeluarkan ketentuan untuk menghentikan penjualan 13 kategori produk crossborder dan terus mengidentifikasi kategori produk lain yang berpotensi ditutup.

Adapun 13 kategori produk crossborder produk lokal UMKM yang dilarang masuk ke Indonesia tersebut ialah sebagai berikut:

1. Hijab

2. Atasan Muslim Wanita

3. Bawahan Muslim Wanita

4. Dress Muslim

5. Atasan Muslim Pria

6. Bawahan Muslim Pria

7. Outerwear Muslim

8. Mukena

9. Pakaian Muslim Anak

10. Aksesoris Muslim

11. Peralatan Shalat

12. Batik

13. kebaya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Instagram Kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah