Bupati Kepulauan Meranti Izinkan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Halaman Kantornya

- 12 Mei 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Idul Fitri.
Ilustrasi Idul Fitri. /pinterastudio/ Pixabay/
 
Media Pakuan-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mengizinkan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah, dihalaman kantor bupati.
 
Izin tersebut sesuai dengan isi Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti yang dikeluarkan beberapa hari lalu.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekda Kepulauan Meranti Kamsol di Kepulauan Meranti. 
"Edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu berkaitan dengan pelaksanaan takbir dan Shalat Idul Fitri sudah kita edarkan beberapa hari yang lalu," kata Sekda Kepulauan Meranti Kamsol di Kepulauan Meranti, Rabu 12 Mei 2021.
 
Isi surat edaran tersebut Nomor 400/Kesra/V/2021/102, dan sudah ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
 
Ia mengatakan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri di daerah zona hijau dan kuning dapat di masjid, mushalla dan lapangan. 
 
Sambungnya, serta jumlah umat maksimal 50 persen dari total daya tampung yang tersedia.
 
"Wilayah Selatpanjang (Ibu Kota Kepulauan Meranti, red.) dan sekitarnya kita masih berada di zona kuning dan hijau. Jadi Shalat Idul Fitri di halaman kantor bupati sesuai dengan edaran dan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 50 persen. Itu akan diatur nanti di lapangan, yang pasti mengacu pada prokes. Kalau melebihi kapasitas kita sarankan ke tempat lain," ucapnya.(Iyus Damini)
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x