MEDIA PAKUAN - Terkait perayaan Idul Fitri dan menyambut malam takbiran Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan larangan melaksanakan takbir keliling.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Mei 2021.
"Takbir keliling ditiadakan, karena takbir keliling berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat," ujar Yaqut.
Baca Juga: Jamaah Naqsabandiyah Padang Rayakan Idul Fitri 1442 Hijriyah Hari Rabu Ini
Hal itu melihat bahwa pelaksanaan takbir keliling bisa berpotensi pengumpulan massa yang banyak.
Sedangkan saat ini di Indonesia sendiri pandemi Covid-19 masih belum berakhir, sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, Menteri Agama melarang adanya takbir keliling.
"Karenanya, potensi penyebaran virus Covid-19 pun akan semakin terbuka lebar," tutur Yaqut kembali.
Baca Juga: Konflik Palestina dan Israel, Mohamed Salah Kecewa Berat Sentil Para Pemimpin Dunia Bantu Selesaikan
Meski takbir keliling ditiadakan, namun menurut Yaqut kegiatan tersebut tetap dapat dilakukan di masjid-masjid.
Tetapi dengan ketentuan penetapan protokol kesehatan yang ketat. Seperti kapasitas orang didalamnya hanya 10 persen.
Editor: Siti Andini
Sumber: PMJ News