Tandai Kalender! Ini Hari Cuti Bersama di 2021 Selain Cuti Tahunan yang Telah Ditetapkan Jokowi

- 14 April 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi Kalender 2021
Ilustrasi Kalender 2021 /Pixabay/Gerd Altmann

Masih dalam diktum pertama Keppres nomor 7 tahun 2021, hari Jum'at tanggal 24 Desember 2021 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Kemudian pada diktum kedua ditegaskan cuti bersama yang ditetapkan oleh presiden Jokowi ini sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Sedangkan ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah