Masih dalam diktum pertama Keppres nomor 7 tahun 2021, hari Jum'at tanggal 24 Desember 2021 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Kemudian pada diktum kedua ditegaskan cuti bersama yang ditetapkan oleh presiden Jokowi ini sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Sedangkan ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***