Ingin Bayar Pajak? Berikut Ini 9 Titik Pembayaran Pajak Di Daerah Jadetabek

- 3 April 2021, 10:53 WIB
Mobil SAMSAT Keliling
Mobil SAMSAT Keliling /Instagram

MEDIA PAKUAN - Ada kabar baik nih untuk para masyarakat di daerah Jadetabek, karena pada hari ini, Sabtu 3 April 2021 Polda Metro Jaya menyediakan sembilan titik layanan Samsat Keliling.

Menurut informasi di laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan untuk membayar pajak di 9 titik ini akan mulai buka dari jam 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sebelum membayar pajak kendaraan, ada beberapa hal yang harus disiapkan diantaranya membawa KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing sudah disertai dengan lampiran fotocopy.

Baca Juga: Siap Disalurkan Pos Indonesia, BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Cair Kembali Awal April 2021

Lalu pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Karena Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Berikut ini daftar 9 titik layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tengerang dan Bekasi (Jadetabek).

1. Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Adodya Kota Tangerang;

2. Ciledug, halaman kantor Samsat Ciledug;

3. Serpong halaman parkir Samsat Serpong;

4. Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat;

Baca Juga: Gara-gara Lionel Messi, Pemain Liverpool Georginio Wijnaldum Terancam Gagal Pindah ke Barcelona?

5. Kelapa dua, di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;

6. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

7. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;

8. Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;

9. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere dan kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Cinere.

Baca Juga: BLT UMKM Akan Segera Cair, Cek Inilah Syarat dan Kuota Penerima Di 2021

Itulah 9 titik layanan Samsat Keliling, yang diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban pajak kendaraan.***

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah