Sah! Moeldoko Akhirnya Keok, AHY Masih Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat

- 31 Maret 2021, 15:29 WIB
Kolase foto AHY dan KSP Moeldoko.
Kolase foto AHY dan KSP Moeldoko. /Antara dan Instagram @agusyudhoyono./Antara dan Instagram @agusyudhoyono

MEDIA PAKUAN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, telah mengumumkan bahwa ajuan berkas permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi ditolak.

Keputusan tersebut disampaikan pada jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly, dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: Black Box CVR Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan di Kepulauan Seribu

Berkas permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB yang diajukan tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham.

Diantaranya penyesuaian dengan ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu.

Sebelumnya Kemenkumham sempat memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas yang dianggap ada kekurangan.

Baca Juga: AHY Siap Maafkan Moeldoko Meski Jutaan Kader Demokrat Marah, Saling Sindir Antar Kedua Kubu?

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi diantaranya perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham RI.

Pihak penyelenggara KLB Deli Serdang pun sebenarnya telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Nyatakan Siap Calonkan Diri Jadi Presiden 2024

Namun dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko, kekurangan masih saja ada sehingga permohonan pengesahan kepengurusan akhirnya terpaksa ditolak.

Seiring penolakan ini, Moeldoko pun dinyatakan kekok dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi masih menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x