Kabar Tidak Ada Formasi Seleksi PPPK, Guru Bahasa Daerah Kecewa dan Bikin Tagar Heboh

- 20 Maret 2021, 16:38 WIB
Program Guru Penggerak yang dibuka Kemendikbud RI
Program Guru Penggerak yang dibuka Kemendikbud RI /@kemdikbud.ri/Instagram/

Sontak hal tersebut membuat para guru bahasa daerah merasa kecewa salah satunya guru bahasa sunda Ranu Sudarmansyah.

Ranu mengatakan seleksi PPPK yang akan digelar pemerintah sangat disayangkan tidak dapat langsung dirasakan oleh para tenaga pengajar bahasa daerah.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Graha Mustika Ratu Tebet, Gulkarmat Kerahkan 8 Mobil Pemadam

“Kebijakan mengenai pengangkatan P3K bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang dicanangkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, ternyata tidak bisa dirasakan langsung oleh para guru bahasa daerah di Indonesia khususnya bagi guru bahasa Sunda,” katanya pada Februari 2021 lalu.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kompetensi termasuk mengikuti program PPG dan PPPK.

“Melihat pada peraturan tersebut, maka guru bahasa daerah (Sunda) pun seharusnya mendapatkan hak dan pengakuan yang sama," katanya.

Ia juga menegaskan pelajaran bahasa daerah termasuk kedalam muatan lokal yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Media Luar Negeri Sebut Jokowi Presiden di ASEAN Yang Paling Keras Soroti Isu HAM di Myanmar

"Pembelajaran bahasa daerah termasuk ke dalam muatan lokal yang dilindungi oleh undang-undang, yakni UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwasannya kurikulum muatan lokal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, serta permendikbud No.79 tahun 2014 tentang muatan lokal dalam Kurikulum 2013,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Google


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x