MEDIA PAKUAN-Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya potensi maladministrasi pada putusan pengadilan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dinilai datanya tidak akurat.
Lantas Ombudsman menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR terkait saran mitigasi terkait dampak penegakan hukum peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Beberapa waktu lalu Ombudsman telah menggelar audiensi dengan Jokowi yang salah satunya menyampaikan dampak yang ditimbulkan dalam proses penegakan hukum terkait peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Pada pertemuan tersebut Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada Presiden agar dalam penanganan perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Ombudsman menyarankan perlu dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Ombudsman juga menemukan, bahwa penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berakibat pada ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha untuk melakukan aktivitasnya.
Termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.